JAKARTA -- Badan Keamanan Laut Republik Indonesia menyatakan, Penyelenggaraan Keamanan Keselamatan dan Penegakan Hukum (PKKPH) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13/2022 sama sekali tidak mengambil alih kewenangan penyidik....
sumber: www.republika.co.id