Bakamla: PKKPH tidak Ambil Alih Kewenangan Penyidik

 JAKARTA -- Badan Keamanan Laut Republik Indonesia menyatakan, Penyelenggaraan Keamanan Keselamatan dan Penegakan Hukum (PKKPH) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13/2022 sama sekali tidak mengambil alih kewenangan penyidik....

sumber: www.republika.co.id